Profile

ASKONNINDO didirikan berdasarkan Akte Notaris Nomor 01 tanggal 29 Juni 2015 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan menghimpun para pengusaha yang bergerak di bidang Jasa Konsultan.

Fungsi

Berfungsi sebagai satu-satunya wadah komunikasi, konsultansi dan koordinasi antar anggota guna :

  1. menggalang persatuan dan kesatuan anggota
  2. menegakkan norma profesi konsultan yang luhur, berwibawa, tertib, disiplin dan terpercaya sesuai dengan Kode Etik dan Tata Laku Profesi Konsultan.
  3. meningkatkan peran serta seluruh anggota dalam Pembangunan Nasional.
  4. mengupayakan penataan usaha jasa konsultan yang sebaik-baiknya bagi pemakai jasa dan masyarakat umumnya.
  5. melayani dan melindungi para anggota.

 

Sasaran

  1. menciptakan organisasi profesional yang mandiri dan berkarakter dedi-katif sehingga dipercaya masyarakat jasa konstruksi pada umumnya baik dalam negeri maupun luar negeri.
  2. mengupayakan menjadi  institusi  yang digandrungi oleh masyarakat peng-guna jasa konstruksi yang memiliki kapasitas unggul dalam daya saing serta efisien dalam fungsi untuk menghasilkan produktivitas yang tinggi.
  3. mewujudkan   tanggung    jawab   sebagai   organisasi   profesional  yaitu mengembangkan ilmu dan tekhnologi konstruksi, SDM yang kompeten, sarana dan prasarana konstruksi demi keunggulan kompetisi jasa konstruksi secara nasional dan internasional.

 

Tujuan Pendirian

  1. Menghimpun pengusaha/perusahaan–perusahaan nasional yang bergerak dibidang jasa konsultansi konstruksi didalam satu wadah.
  2. Membina  dan  mengembangkan  kemampuan  pengusaha  jasa  konsultansi konstruksi menjadi tangguh dan profesional, kokoh dan mandiri.
  3. Mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang sinergis antara pengusaha golongan ekonomi kuat, menengah dan kecil.
  4. Membina hubungan secara konsepsional dan atau program kemitraan yang sinergis dengan pengguna jasa, baik ditingkat nasional maupun ditingkat provinsi, kabupaten / kota.
  5. Berperan aktif untuk meningkatkan pembangunan   nasional. Mendorong terciptanya kesetiakawanan sesama pelaku pasar agar dapat dihindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
  6. Membimbing, mengarahkan dan memperjuangkan kepentingan dankelangsungan usaha anggotanya.
  7. Aktif mengadakan kerjasama dengan lembaga - lembaga yang terkait dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi, baik di dalam maupun di luar negeri.
  8. Membantu pemerintah dalam  mewujudkan program tertib pembangunan.